LUBUKLINGGAU – Proses seleksi Calon Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau kembali menjadi sorotan tajam publik. Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan melontarkan kritik keras terkait dugaan adanya rekayasa dalam proses seleksi yang dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan politik.6/6/2026.
Ketua DPD LBH PETA Sumsel menilai, jika benar terdapat indikasi bahwa nama tertentu seperti H. Suhada telah ditetapkan sebelum proses seleksi berjalan, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Kalau seleksi hanya formalitas untuk melegitimasi nama yang sudah disiapkan, maka ini bukan lagi seleksi terbuka, tetapi sandiwara administratif,” tegasnya.
Dugaan Intervensi Politik dan Pelemahan Panitia Seleksi
LBH PETA Sumsel juga menyoroti peran panitia seleksi (Pansel) yang diduga tidak bekerja secara independen. Kondisi ini dinilai membuka ruang intervensi politik dalam penentuan jabatan strategis di tubuh BUMD.
Sorotan juga diarahkan kepada Wali Kota Lubuklinggau yang disebut-sebut memiliki kedekatan politik dengan sejumlah pihak yang dikaitkan dengan proses penunjukan direksi tersebut. Namun demikian, LBH PETA menegaskan bahwa semua dugaan harus dibuktikan secara hukum, bukan asumsi semata.
Berpotensi Melanggar Prinsip Hukum Administrasi Negara
Menurut LBH PETA Sumsel, apabila benar terjadi pengaturan hasil seleksi, maka hal tersebut dapat bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terkait asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas keterbukaan dan tidak menyalahgunakan wewenang.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa pengelolaan BUMD harus profesional dan bebas dari intervensi politik praktis.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan proses seleksi jabatan publik dilakukan secara transparan.
- UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan atau kepentingan publik.
Desakan Audit dan Pengawasan Aparat
LBH PETA Sumsel mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta lembaga pengawas seperti Inspektorat dan Ombudsman RI turun melakukan pemeriksaan terhadap proses seleksi tersebut.
“Jangan sampai BUMD dijadikan alat balas jasa politik. Jika dibiarkan, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat, terutama dalam pelayanan air bersih,” lanjutnya.
Harapan Transparansi
LBH PETA Sumsel menegaskan bahwa PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah harus dikelola oleh figur profesional berbasis kompetensi, bukan kedekatan politik. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Lubuklinggau maupun panitia seleksi belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. ( Red)

Posting Komentar