LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 147,57 gram bruto dan mengamankan seorang tersangka berinisial IR (31).
Tersangka merupakan warga Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 22.50 WIB di kawasan Jalan Batu Urip, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
KRONOLOGI PENANGKAPAN
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba bersama personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di depan sebuah warung. Petugas kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap orang tersebut yang diketahui berinisial IR tanpa perlawanan berarti.
Dalam pemeriksaan awal di lapangan, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti narkotika yang tidak jauh dari tempat dirinya diamankan, yakni di atas aspal jalan sebelum Jembatan Batu Urip.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 98,53 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 49,04 gram
Total barang bukti: 147,57 gram sabu bruto
Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
PERSANGKAAN PASAL
Tersangka IR akan diproses hukum dengan sangkaan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, yaitu:
- Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
- Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
PENEGASAN POLRI
Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Lubuk Linggau, 7 Juni 2026
Humas Polres Lubuk Linggau
Polda Sumatera Selatan (Red*)

Posting Komentar