LUBUK LINGGAU – Pemerintah Kota Lubuk Linggau secara resmi menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (28/9/2026).
Nota keuangan tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, atas nama pihak eksekutif di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Lubuk Linggau.
Rapat paripurna ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Kota Lubuk Linggau bersama DPRD.
Penyampaian nota keuangan menjadi bagian penting dalam rangka memberikan gambaran mengenai perubahan kebijakan anggaran serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada tahun anggaran berjalan.
Melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, diharapkan proses penyusunan dan penetapan APBD Perubahan TA 2026 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pembahasan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kota Lubuk Linggau.
Rapat paripurna selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau sebelum APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku. ( Red)

Posting Komentar